Latar Belakang

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan guna mewujudkan Good Governance yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang baik. transparan atas informasi publik, sehingga membuat masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuasaan dalam era demokrasi dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Dalam implementasi keterbukaan Informasi Publik arah yang ingin dicapai dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 adalah, pengelolaan informasi publik yang berkualitas, pelayanan informasi secara mudah, cepat dan biaya ringan, dan Kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mewujudkan komitmen dalam menciptakan pemerintahan yang terbuka dengan diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Bidang Kelembagaan Pemerintah Kota Tasikmalaya telah membentuk PPID melalui Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 550/Kep.119-Kominfo/2017 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kota Tasikmalaya.

Dasar Hukum

 

  1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi;
  6. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 103 Tahun 2020 tentang  Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Kota Tasikmalaya

 

Scroll to Top