Keberatan Permohonan Informasi Publik

    Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

    1. Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;

    2. Tidak disediakannya Informasi berkala;

    3. Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;

    4. Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

    5. Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;

    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

    7. Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu penyampaian informasi publik.

    Tata Cara Permohona Keberatan  :

    Berikut langkah-langkah pengajuan keberatan informasi adalah sebagai berikut:

    1. Keberatan diajukan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokuemntasi) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan keberatan.

    2. Atasan PPID memberikan keputusan / tanggapan atas pengajuan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis, Apabila atasan PPID mengutkan putusan maka alasan tertulis disertakan.

    3. Jika pengajuan  puas atas tanggapan atasan PPID, maka selesai proses keberatan informasi
    4. Jika pengajuan tidak puas atas tanggapan atasan PPID, maka dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi provinsi Jawa Barat.

    Biaya/Tarif  :

    PPID menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya), jika ada penggandaan atau perekaman, biaya ditanggung oleh pemohon informasi.

    Scroll to Top